Langsung ke konten utama

hukum batal atau tidak (wudhu) sentuhan ditempat umum?

      SEMUA INFO -
Arkhan termasuk orang yang gigih menjaga kesucian diri dari hadast.
Setiap kali wudhunua batal, ia segera mengambil air wudhu, dimana pun tempatnya.

Namun saat naik angkutan umum, hal ini dirasakannya sulit. Ia tidak bisa mengelak dari persinggungan antara kulitnya dengan kulit penumpang lainnya yang berhimpit himpitan didalamnya, termasuk wanita yang kebetulan disamping arkan. Meskipun ia sudah berupaya menghindari persinggungan/senggolan.

Lalu siapakah yang batal arkan atau penumpang wanitanya?

Ada dua pendapat dalam masalah ini.

1. Untuk orang yang menyentuh , batal wudhunya berdasarkan QS.AN NISA
 "atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). (Qs.an nisa :43)

2. Untuk orang yanh disentuh, ada dua pendapat.

    •Qaul jadid menyatakan batal. Karena tatkala yang menyentuh batal, otomatis yang disentuh juga batal.

    •Qaul qadim tidak batal, berdasarkan kisah dewi aisyah dalam hadist :
     "Pada suatu malam aku tak mendapati Rasulullah saw. Di ranjang. Kemudian aku mencari beliau dengan tanganku dan mengenai telapak kaki beliau yang tejulur (sedang shalat), kemudiam aku mendengar beliau berdoa : aku memohon perlindungan dengan ridhamu dari murkamu dan dengan keselamatanmu dari siksamu." (HR.Daruquthni)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum menyentuh istri setelah wudhu?

  SEMUA INFO -  Ada seorang suami istri yang rajin beribadah, setiap hari mereka selalu melakukan shalat 5 waktu berjamaah. Namun sang istri mendapati kejanggalan pada keyakinan suaminya, pasalnya usai berjamaah, suami selalu mengajak bersalaman kemudian melakukan shalat sunnah tanpa wudhu lagi. Menurut sang suami, bersentuhan dengan istri tidaklah membatalkan wudhu, karena nabi muhammad sendiri pernah menyentuh sayyidah aisyah sebelum shalat tanpa mengulang wudhunya lagi. Bagaimana hukum bersentuhan suam - istri ,batal atau tidak suami istri tersebut? Disini ada 2 pendapat:    1.Menurut imam syafi'i batal berdasarkan ayat:     "Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayammumlah. " (QS.an nisa:43)      Dan adapun hadist yang menceritkan bahwa nabi pernah mencium sayyidah aisyah sebelum shalat tanpa mengelung wudhu dinilai sebagai hadist dha'if dan mursal.    2.Menurut imam abu hani...

WUDHU DENGAN AIR SEDIKIT ? SAH ATAU TIDAK!

        SEMUA INFO - Agar air yang digunakan wudhu aman dari status musta'mal, ulama fiqih menganjurkan berwudhu dengan air yang lebih dari dua qullah (volume 216 lt /ukuran 60cm). Ukuran realita yang ada, banyak dijumpai bak dengan ukuran kecil yang airnya tidak sampai dua qullah.        Tentunya kerepotan jika harus menciduk air dan menuangkannya kesetiap anggota wudhu. Akhirnya banyak yang langsung memasukan tangan untuk mengbil air wudhu dari bak. Apakah dengan memasukan tangan ke bak yang air nya kurang dari dua qullah menyebabkannya menjadi musta'mal?        •jika memasukannya tidak pada waktu membasuh tangan seperti, dalam kasus wudhu, belum membasuh wajah atau setelah basuh tangan dengan sempurna dan dalam kasus mendi sebelum niat menghilangkan hadas besar, maka tidak termasuk musta'mal.       •jika memasukannya pada waktu membasuh tangan sepertu, dalam kasus wudhu, setelah membasuh tangan sec...

Status air dibak toilet umum

SEMUA INFO - Toilet diterminal,stasiun kereta, pompa bensin atau tempat umum lainnya sering tidak ideal untuk berwudhu.        Bak tempat air yang berukuran kecil serta posisinya yang rentan terkena najis menyebabkan banyak orang yang ragu akan kesuciannya. Padahal waktu sholat telah mendesak, hanya toilet itulah yang menjadi alternatif jika dimusholla tidak ada tempat wudhunya. Kalau begitu ,bisakah air toilet umum digunakan untuk berwudhu, memandang kondisinya yang rentan terhadap najis?       Air tersebut tetap bisa digunakan wudhu, karena hukum asal air yang diyakini (mutayaqqan) adalah suci. Sedangkan kenajisan air akibat kondisi yang rentan terkena najis masih bersifat dugaan (mazhnun) tanpa penguat.