SEMUA INFO - MEMPRIORITASKAN ORANG LAIN UNTUK WUDHU
wudhu adalah salah satu syarat sholat, selama masih ada air seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan tayammum. Namun dimusim kemarau, hal ini akan terasa berbeda. Sepertu kejadian yang dialami mas sulaiman saat persediaan airnya menipis. Ia malah memilih tayammum dan memberikan air yang ia milikiki untuk keperluan wudhu orang lain. Padahal air yang dimiliki hanya cukup untuk berwudhu satu orang.
Terus bagaimana cara menyelesaikannya mana dulu yang harus didahulukan..
Apa boleh mas sulaiman memilih tayammum dan memberikan airnya kepada orang lain yang ingin wudhu?
Hayo apa yang pertama anda fikirkan...
tidak boleh ,yakni haram dan tayammumnya sah ketika air itu masih ada. Karena ia sendiri membutuhkannya. Jika memberikan airnya diwaktu itu, maka wudhu yang menjadi kewajibannua akan terbengkalai.
Padahal syariat melarang mendahulukam orang lain yang bisa mengakibatkan kewajiban sendiri tidak terpenuhi. Hal jni sebagaimana diungkapkan kaidah fiqih:
"Mendahulukan orang lain jika berakibat meninggalkan kewajiban, hukumnya haram."
wudhu adalah salah satu syarat sholat, selama masih ada air seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan tayammum. Namun dimusim kemarau, hal ini akan terasa berbeda. Sepertu kejadian yang dialami mas sulaiman saat persediaan airnya menipis. Ia malah memilih tayammum dan memberikan air yang ia milikiki untuk keperluan wudhu orang lain. Padahal air yang dimiliki hanya cukup untuk berwudhu satu orang.
Terus bagaimana cara menyelesaikannya mana dulu yang harus didahulukan..
Apa boleh mas sulaiman memilih tayammum dan memberikan airnya kepada orang lain yang ingin wudhu?
Hayo apa yang pertama anda fikirkan...
tidak boleh ,yakni haram dan tayammumnya sah ketika air itu masih ada. Karena ia sendiri membutuhkannya. Jika memberikan airnya diwaktu itu, maka wudhu yang menjadi kewajibannua akan terbengkalai.
Padahal syariat melarang mendahulukam orang lain yang bisa mengakibatkan kewajiban sendiri tidak terpenuhi. Hal jni sebagaimana diungkapkan kaidah fiqih:
"Mendahulukan orang lain jika berakibat meninggalkan kewajiban, hukumnya haram."
Komentar
Posting Komentar