SEMUA INFO -
Agar air yang digunakan wudhu aman dari status musta'mal, ulama fiqih menganjurkan berwudhu dengan air yang lebih dari dua qullah (volume 216 lt /ukuran 60cm). Ukuran realita yang ada, banyak dijumpai bak dengan ukuran kecil yang airnya tidak sampai dua qullah.
Tentunya kerepotan jika harus menciduk air dan menuangkannya kesetiap anggota wudhu. Akhirnya banyak yang langsung memasukan tangan untuk mengbil air wudhu dari bak.
Apakah dengan memasukan tangan ke bak yang air nya kurang dari dua qullah menyebabkannya menjadi musta'mal?
•jika memasukannya tidak pada waktu membasuh tangan seperti, dalam kasus wudhu, belum membasuh wajah atau setelah basuh tangan dengan sempurna dan dalam kasus mendi sebelum niat menghilangkan hadas besar, maka tidak termasuk musta'mal.
•jika memasukannya pada waktu membasuh tangan sepertu, dalam kasus wudhu, setelah membasuh tangan secara sempurna dan sebelum membasuh tangan dan dalam kasuh mandi setelah niat serta sebelum membasuh tangan, maka akan menjadi musta'mal, kecuali diniati keluar dari kondisi menghilangkan hadast seperti menciduk air, maka tidak musta'mal. Hal demikian sebagaimana dipahami dari hadist :
"Aku melihat Rasulullah saw. Disaat telah dekat waktu shalat ashar. Sementara orang -orang mencari air wudhu namun tidak menemukannya. Kemudian dibawakan air wudhu untuk nabi. Nabi pun menaruh tangannya dalam bejana air dan memerintah orang - orang untuk berwudhu dengan bejana itu " (HR.bukhari - muslim)
Agar air yang digunakan wudhu aman dari status musta'mal, ulama fiqih menganjurkan berwudhu dengan air yang lebih dari dua qullah (volume 216 lt /ukuran 60cm). Ukuran realita yang ada, banyak dijumpai bak dengan ukuran kecil yang airnya tidak sampai dua qullah.
Tentunya kerepotan jika harus menciduk air dan menuangkannya kesetiap anggota wudhu. Akhirnya banyak yang langsung memasukan tangan untuk mengbil air wudhu dari bak.
Apakah dengan memasukan tangan ke bak yang air nya kurang dari dua qullah menyebabkannya menjadi musta'mal?
•jika memasukannya tidak pada waktu membasuh tangan seperti, dalam kasus wudhu, belum membasuh wajah atau setelah basuh tangan dengan sempurna dan dalam kasus mendi sebelum niat menghilangkan hadas besar, maka tidak termasuk musta'mal.
•jika memasukannya pada waktu membasuh tangan sepertu, dalam kasus wudhu, setelah membasuh tangan secara sempurna dan sebelum membasuh tangan dan dalam kasuh mandi setelah niat serta sebelum membasuh tangan, maka akan menjadi musta'mal, kecuali diniati keluar dari kondisi menghilangkan hadast seperti menciduk air, maka tidak musta'mal. Hal demikian sebagaimana dipahami dari hadist :
"Aku melihat Rasulullah saw. Disaat telah dekat waktu shalat ashar. Sementara orang -orang mencari air wudhu namun tidak menemukannya. Kemudian dibawakan air wudhu untuk nabi. Nabi pun menaruh tangannya dalam bejana air dan memerintah orang - orang untuk berwudhu dengan bejana itu " (HR.bukhari - muslim)
Komentar
Posting Komentar