SEMUA INFO - Ada seorang suami istri yang rajin beribadah, setiap hari mereka selalu melakukan shalat 5 waktu berjamaah.
Namun sang istri mendapati kejanggalan pada keyakinan suaminya, pasalnya usai berjamaah, suami selalu mengajak bersalaman kemudian melakukan shalat sunnah tanpa wudhu lagi. Menurut sang suami, bersentuhan dengan istri tidaklah membatalkan wudhu, karena nabi muhammad sendiri pernah menyentuh sayyidah aisyah sebelum shalat tanpa mengulang wudhunya lagi.
Bagaimana hukum bersentuhan suam - istri ,batal atau tidak suami istri tersebut?
Disini ada 2 pendapat:
1.Menurut imam syafi'i batal berdasarkan ayat:
"Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayammumlah. " (QS.an nisa:43)
Dan adapun hadist yang menceritkan bahwa nabi pernah mencium sayyidah aisyah sebelum shalat tanpa mengelung wudhu dinilai sebagai hadist dha'if dan mursal.
2.Menurut imam abu hanifah tidak batal selama tidak intisyar (ereksi) .karena didasarkan pada hadist:
"Sesungguhnya nabi saw, mencium sebagai istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu ." (HR. Nasa'i)
Komentar
Posting Komentar