Langsung ke konten utama

Postingan

Aplikasi penghasil UANG! Cocok nebelin dompet

      SEMUA INFO - Buat kalian yang lagi bingung mau kerja apa dan belum punya penghasilan oke saya kasih beberapa cara agar kalian punya penghasilan walaupun belum kerja. 1.Aplikasi UNTA     Untuk pertama daftar kalian langsung dapet CASH 10.000 dan bisa langsung dicairkan loh. Kalian juga akan mendapat koin tambahan jika kalian membaca beritanya. Download UNTA DISINI Simpel kan.. 2.Aplikasi premise     Aplikasi ini cocok buat kalian yang hari harinya memakai angkutan umum. Karena ini melakukan survey, dan di bayar loh $0.25 udah bisa dicairkan . Padahal 1 survey $0.20 kecilkan hayo buruan gabung. Nyairinnya lewat akun paypal ( Daftar paypal ) Dari paypal baru ke Bank Download PREMISE DISINI 3.Aplikasi CASH App     Nah ini juga nggak kalah saing nih. Aplikasi survey juga tapi beda dengan Premise ya ini cuman dengan tiduran juga bisa ngerjainnya.. Download Cash app   Gede juga duitnya kalau ini. 5000 coin d...
Postingan terbaru

HUKUM mendahulakan orang lain wudhu dulu , karena air cukup 1 orang

SEMUA INFO - MEMPRIORITASKAN ORANG LAIN UNTUK WUDHU wudhu adalah salah satu syarat sholat, selama masih ada air seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan tayammum. Namun dimusim kemarau, hal ini akan terasa berbeda. Sepertu kejadian yang dialami mas sulaiman saat persediaan airnya menipis. Ia malah memilih tayammum dan memberikan air yang ia milikiki untuk keperluan wudhu orang lain. Padahal air yang dimiliki hanya cukup untuk berwudhu satu orang. Terus bagaimana cara menyelesaikannya mana dulu yang harus didahulukan.. Apa boleh mas sulaiman memilih tayammum dan memberikan airnya kepada orang lain yang ingin wudhu? Hayo apa yang pertama anda fikirkan... tidak boleh ,yakni haram dan tayammumnya sah ketika air itu masih ada. Karena ia sendiri membutuhkannya. Jika memberikan airnya diwaktu itu, maka wudhu yang menjadi kewajibannua akan terbengkalai. Padahal syariat melarang mendahulukam orang lain yang bisa mengakibatkan kewajiban sendiri tidak terpenuhi. Hal jni sebagaima...

WUDHU DENGAN AIR SEDIKIT ? SAH ATAU TIDAK!

        SEMUA INFO - Agar air yang digunakan wudhu aman dari status musta'mal, ulama fiqih menganjurkan berwudhu dengan air yang lebih dari dua qullah (volume 216 lt /ukuran 60cm). Ukuran realita yang ada, banyak dijumpai bak dengan ukuran kecil yang airnya tidak sampai dua qullah.        Tentunya kerepotan jika harus menciduk air dan menuangkannya kesetiap anggota wudhu. Akhirnya banyak yang langsung memasukan tangan untuk mengbil air wudhu dari bak. Apakah dengan memasukan tangan ke bak yang air nya kurang dari dua qullah menyebabkannya menjadi musta'mal?        •jika memasukannya tidak pada waktu membasuh tangan seperti, dalam kasus wudhu, belum membasuh wajah atau setelah basuh tangan dengan sempurna dan dalam kasus mendi sebelum niat menghilangkan hadas besar, maka tidak termasuk musta'mal.       •jika memasukannya pada waktu membasuh tangan sepertu, dalam kasus wudhu, setelah membasuh tangan sec...

hukum batal atau tidak (wudhu) sentuhan ditempat umum?

      SEMUA INFO - Arkhan termasuk orang yang gigih menjaga kesucian diri dari hadast. Setiap kali wudhunua batal, ia segera mengambil air wudhu, dimana pun tempatnya. Namun saat naik angkutan umum, hal ini dirasakannya sulit. Ia tidak bisa mengelak dari persinggungan antara kulitnya dengan kulit penumpang lainnya yang berhimpit himpitan didalamnya, termasuk wanita yang kebetulan disamping arkan. Meskipun ia sudah berupaya menghindari persinggungan/senggolan. Lalu siapakah yang batal arkan atau penumpang wanitanya? Ada dua pendapat dalam masalah ini. 1. Untuk orang yang menyentuh , batal wudhunya berdasarkan QS.AN NISA  "atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). (Qs.an nisa :43) 2. Untuk orang yanh disentuh, ada dua pendapat.     •Qaul jadid menyatakan batal. Karena tatkala yang menyentuh batal, otomatis yang disentuh juga batal.     •Qaul qadim ti...

Hukum menyentuh istri setelah wudhu?

  SEMUA INFO -  Ada seorang suami istri yang rajin beribadah, setiap hari mereka selalu melakukan shalat 5 waktu berjamaah. Namun sang istri mendapati kejanggalan pada keyakinan suaminya, pasalnya usai berjamaah, suami selalu mengajak bersalaman kemudian melakukan shalat sunnah tanpa wudhu lagi. Menurut sang suami, bersentuhan dengan istri tidaklah membatalkan wudhu, karena nabi muhammad sendiri pernah menyentuh sayyidah aisyah sebelum shalat tanpa mengulang wudhunya lagi. Bagaimana hukum bersentuhan suam - istri ,batal atau tidak suami istri tersebut? Disini ada 2 pendapat:    1.Menurut imam syafi'i batal berdasarkan ayat:     "Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayammumlah. " (QS.an nisa:43)      Dan adapun hadist yang menceritkan bahwa nabi pernah mencium sayyidah aisyah sebelum shalat tanpa mengelung wudhu dinilai sebagai hadist dha'if dan mursal.    2.Menurut imam abu hani...

Penjelasan? Tidak hadast kok wudhu lagi.

        SEMUA INFO - Ihsan adalah orang yang teguh menjaga diri tetap suci dari hadast kecil (da'imul wudhu).   Bahkan, kadangkala dirinya mengulang wudhu (tajdidul wudhu) untuk sekedar menjalankan ibadah sunnah.   Namun saat ia mengulang wudhu, niat yang dilakukannya adalah niat yang sama saat melakukan wudhu wajib, yaitu niat menghilangkan hadats saja. Padahal ia belum ber-hadast sama sekali. Sah atau tidak niat wudhu ihsan, yakni niat menghilangkan hadast saja dalam tajdidul wudhu.    Ada dua jawaban dari masalah diatas.      •Menurut pendapat aujah (lebih dinalar) yaitu pendapat imam asnawi dan ibnu imad, karena disamakan (qiyas) dengan keabsahan sholat muadah (sholat yang diulang)     •Menurut imam Ramli tidak sah karena niat yang demikian tidak sesuai dengan kondisi ihsan yang masih suci. Jadi ambil sesuatu yang membuat hati anda lebih nyaman ketika akan melaksanakannya.

CERPEN perjalanan kisah ku (REMAJA KELANA)

SEMUA INFO - Berawal dari diri gue (saya) sendiri, seorang remaja yang merantau mencari ilmu dikota orang. Oh ya nama gue IMAM F. Gue tinggal disebuah daerah plosok yang jauh dari kota, ya namanya juga plosok ya kan pasti banyak kekurangan. Tapi gue nyaman.. Kisah ini berawal dari gue SD , gue sudah dipisahin sama orang tua tapi bukan untuk macem macem ya atau diusir dipisah karena disuruh menuntut ilmu dikota bahkan provinsi. Sekolah dasar (SD) gue didaerah palembang plosok kemudian lulus gue meneruskan ketingkat SMP didaerah yang sama namun dari rumah gue jauh sekitar 1 jam lebih, tapi gue nggak pulang kerumah ortu (orang tua) gue tinggal ditempat saudara. Setelah gue sekolah 1 tahun didaerah itu dan masih kelas 1 mau naik kelas 2 smp gue pindah ke JAWA tepatnya diJAWA TENGAH, CILACAP. Gue sekolah hingga lulus ( ya dong masa nggak sampai lulus ) banyak pengalaman dan cerita selama 2 tahun sekolah disana. Oooh y untuk tempat gue ditempat saudara kakak gue sendiri. Dan...

HUKUM Menghilangkan NAJIS tidak dengan NIAT?

      SEMUA INFO - Ada beragam bentuk thaharah (bersuci) seperti wudhu,mandi jinabat (mandi hadas besar ), menghilangkan najis dan tayammum. Di antara rukun dalam thaharah adalah niat diawal melakukannya, sepertu niat berwudhu. Namun, untuk menghilangkan najis, menurut mayoritas ulama tidak diharuskan niat sebagaimana bersuci suci lainnya. Apa bisa menghilangkan najis tidak diharuskan niat? Sebab menghilangkan najis tidak termasuk ibadah mahdlah (Murni), sedangkan yang diwajibkan niat hanya ibadah mahdlah (murni), sebagaimana firman alloh SWT.    "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama." (QS.Al - Bayyinah) Menghilangkan tanpa niat boleh saja ,namun mengikuti syarat syarat menghilangkan najisnya. Namun terkadang kebimbangan akan muncul karena tidak dengan niat, nah agar lebih nyaman dan yakin niat pun boleh.

Hukum Menyentuh Bangkai lalat?

SEMUA INFO - Lalat memang hewan yang kurang ajar, bahkan semau meraka mau bertengger mau dimuka ,di tangan dll. Ya seperti cerita berikut : Mas fahri membuat kopi dan di tinggal lah kopi tersebut 5 menit, eeh ternyata sudah ada bangkai lalat yang mengapung di kopinya. Langsung saja ia keluarkan lalat itu dengan jarinya dan dibuangnya. Selang 5 menit lagi ia diajak shalat berjamaah zhuhur oleh temannya. Tanpa membasuh jari yang tadi menyentuh bangaki lalat, ia langsung berjamaah bersama temannya. Sah atau tidak shalatnya mas fahri terus bagaimana hukumnya? Sah, karena bangkai lalat semacam itu termasuk bentuk najis yang sulit dihindari.  Sehingga hukum najisnya di ma'fu (ditolerir/dimaafkan). Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih :      "Kesulitan menarik kemudahan"