Langsung ke konten utama

HUKUM Menghilangkan NAJIS tidak dengan NIAT?

      SEMUA INFO - Ada beragam bentuk thaharah (bersuci) seperti wudhu,mandi jinabat (mandi hadas besar ), menghilangkan najis dan tayammum. Di antara rukun dalam thaharah adalah niat diawal melakukannya, sepertu niat berwudhu.



Namun, untuk menghilangkan najis, menurut mayoritas ulama tidak diharuskan niat sebagaimana bersuci suci lainnya.

Apa bisa menghilangkan najis tidak diharuskan niat?

Sebab menghilangkan najis tidak termasuk ibadah mahdlah (Murni), sedangkan yang diwajibkan niat hanya ibadah mahdlah (murni), sebagaimana firman alloh SWT.
   "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama." (QS.Al - Bayyinah)

Menghilangkan tanpa niat boleh saja ,namun mengikuti syarat syarat menghilangkan najisnya.

Namun terkadang kebimbangan akan muncul karena tidak dengan niat, nah agar lebih nyaman dan yakin niat pun boleh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum menyentuh istri setelah wudhu?

  SEMUA INFO -  Ada seorang suami istri yang rajin beribadah, setiap hari mereka selalu melakukan shalat 5 waktu berjamaah. Namun sang istri mendapati kejanggalan pada keyakinan suaminya, pasalnya usai berjamaah, suami selalu mengajak bersalaman kemudian melakukan shalat sunnah tanpa wudhu lagi. Menurut sang suami, bersentuhan dengan istri tidaklah membatalkan wudhu, karena nabi muhammad sendiri pernah menyentuh sayyidah aisyah sebelum shalat tanpa mengulang wudhunya lagi. Bagaimana hukum bersentuhan suam - istri ,batal atau tidak suami istri tersebut? Disini ada 2 pendapat:    1.Menurut imam syafi'i batal berdasarkan ayat:     "Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayammumlah. " (QS.an nisa:43)      Dan adapun hadist yang menceritkan bahwa nabi pernah mencium sayyidah aisyah sebelum shalat tanpa mengelung wudhu dinilai sebagai hadist dha'if dan mursal.    2.Menurut imam abu hani...

WUDHU DENGAN AIR SEDIKIT ? SAH ATAU TIDAK!

        SEMUA INFO - Agar air yang digunakan wudhu aman dari status musta'mal, ulama fiqih menganjurkan berwudhu dengan air yang lebih dari dua qullah (volume 216 lt /ukuran 60cm). Ukuran realita yang ada, banyak dijumpai bak dengan ukuran kecil yang airnya tidak sampai dua qullah.        Tentunya kerepotan jika harus menciduk air dan menuangkannya kesetiap anggota wudhu. Akhirnya banyak yang langsung memasukan tangan untuk mengbil air wudhu dari bak. Apakah dengan memasukan tangan ke bak yang air nya kurang dari dua qullah menyebabkannya menjadi musta'mal?        •jika memasukannya tidak pada waktu membasuh tangan seperti, dalam kasus wudhu, belum membasuh wajah atau setelah basuh tangan dengan sempurna dan dalam kasus mendi sebelum niat menghilangkan hadas besar, maka tidak termasuk musta'mal.       •jika memasukannya pada waktu membasuh tangan sepertu, dalam kasus wudhu, setelah membasuh tangan sec...

Status air dibak toilet umum

SEMUA INFO - Toilet diterminal,stasiun kereta, pompa bensin atau tempat umum lainnya sering tidak ideal untuk berwudhu.        Bak tempat air yang berukuran kecil serta posisinya yang rentan terkena najis menyebabkan banyak orang yang ragu akan kesuciannya. Padahal waktu sholat telah mendesak, hanya toilet itulah yang menjadi alternatif jika dimusholla tidak ada tempat wudhunya. Kalau begitu ,bisakah air toilet umum digunakan untuk berwudhu, memandang kondisinya yang rentan terhadap najis?       Air tersebut tetap bisa digunakan wudhu, karena hukum asal air yang diyakini (mutayaqqan) adalah suci. Sedangkan kenajisan air akibat kondisi yang rentan terkena najis masih bersifat dugaan (mazhnun) tanpa penguat.