SEMUA INFO - Ada beragam bentuk thaharah (bersuci) seperti wudhu,mandi jinabat (mandi hadas besar ), menghilangkan najis dan tayammum. Di antara rukun dalam thaharah adalah niat diawal melakukannya, sepertu niat berwudhu.
Namun, untuk menghilangkan najis, menurut mayoritas ulama tidak diharuskan niat sebagaimana bersuci suci lainnya.
Apa bisa menghilangkan najis tidak diharuskan niat?
Sebab menghilangkan najis tidak termasuk ibadah mahdlah (Murni), sedangkan yang diwajibkan niat hanya ibadah mahdlah (murni), sebagaimana firman alloh SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama." (QS.Al - Bayyinah)
Menghilangkan tanpa niat boleh saja ,namun mengikuti syarat syarat menghilangkan najisnya.
Namun terkadang kebimbangan akan muncul karena tidak dengan niat, nah agar lebih nyaman dan yakin niat pun boleh.
Namun, untuk menghilangkan najis, menurut mayoritas ulama tidak diharuskan niat sebagaimana bersuci suci lainnya.
Apa bisa menghilangkan najis tidak diharuskan niat?
Sebab menghilangkan najis tidak termasuk ibadah mahdlah (Murni), sedangkan yang diwajibkan niat hanya ibadah mahdlah (murni), sebagaimana firman alloh SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama." (QS.Al - Bayyinah)
Menghilangkan tanpa niat boleh saja ,namun mengikuti syarat syarat menghilangkan najisnya.
Namun terkadang kebimbangan akan muncul karena tidak dengan niat, nah agar lebih nyaman dan yakin niat pun boleh.
Komentar
Posting Komentar