SEMUA INFO - Ditahun 2007, syam mahfudz ghozali (seorang mahasiswa UGM) memunculkan penemuan baru berupa keramik dengan kotoran sapi sebagai bahan perekatnya.
Selain tahan lama dan tidak mudah pecah, biaya pembuatannya juga lebih irit. Sehingga keramik ini banyak diminati masyarakat.
Namun kita pasti terfikir dibenak kita najis atau tidak kita menggunakan keramik tersebut ?
Keramik tersebut dihukumi suci setelah dibasuh luarnya.
Karena penyampuran najis dalam pembuatan keramik dan sejenisnya merupakan hal yang sudah umum dan dianggap masyqqah (sulit dihindari), sehingga syariat memberikan keringanan sebagaimana diungkapkan dalam kaidah fiqih:
"Kesulitan menarik kemudahan"
Nah jadi ternyata boleh boleh saja ya sob.
Komentar
Posting Komentar