Langsung ke konten utama

Jidat HITAM sarang RIA/PAMER/SOMBONG

Biasanya orang yang memiliki tanda hitam di jidat itu sering diasumsikan atau disebut sebagai orang yang rajin shalat sehingga dianggap sebagai pertanda kesolehan seorang muslim.



Namun, ukuran kesalehan seorang muslim tidaklah ditunjukkan dengan adanya tanda hitam di jidat. Kesalehan ditandai beberapa hal seperti prilaku, akhlak, dan moralitas yang luhur.

hadits Abi Darda' RA yang terdapat dalam kitab An-Nihayah Fi Gharibil Hadits wal Atsar karya Ibnul Atsir.

أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلَ ثَفِنَةِ الْبَعِيرِ فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا كَانَ خَيْراً يَعْنِي كَانَ عَلَى جَبْهَتِهِ أَثَرُ السُّجُودِ وَإِنَّمَا كَرِهَهَا خَوْفاً مِنَ الرِّيَاءِ عَلَيْهِ.

Bahwa beliau melihat seorang laki-laki yang di antara kedua matanya terdapat tanda seperti tsafinatul ba’ir. Lantas beliau berkata, “Seandainya tidak ada ini maka ia lebih baik.” Maksudnya adalah di keningnya ada bekas sujud. Beliau tidak menyukainya karena khawatir hal tersebut menimbulkan riya.
Di samping itu mengenai tanda hitam di jidat sebagai bekas sujud yang terdapat mereka secara sengaja membuat tanda hitam di jidat, ketika ia melakukan sholat bersujud dengan menekan jidat dan menggesekkannya di tempat sujud sehingga menimbulkan tanda hitam di jidat maka jelas tidak dibenarkan dan menyakiti diri sendiri itu juga tidak dibenarkan.
Bahkan sebagian ulama mengakui adanya sebagian orang-orang yang riya/pamer dengan sengaja membuat tanda hitam di jidat dari bekas sujud mereka.

Jidat hitam juga perbuatan yang digandrungi kaum Khawarij.
Kaum khawarij adalah membuat tanda hitam di jidat dari bekas sujudnya untuk menunjukkan bahwa mereka adalah ahli ibadah.

Kalau membuat tanda hitam dijidat adalah perbuatan baik tentu para ulama indonesia mengamalkannya seperti hak nya Habin lutfi,almarhumah gus dur,mbah kyai maemon zubaer, dll.

Apakah ada hadist yang mengatakan bahwa jidat rosul hitam.ooh tentu tidak ada..
Karna rosul wajahnya bercahaya,
Lalu dari mana mereka datang.
Kita tela'ah bersama sama



Komentar

Postingan populer dari blog ini

asal usul kata JANCOK yang sebenarnya

SEMUA INFO - Hello sobat pasti kalian sering dengar kata JANCOK khususnya di daerah surabaya, kata jancok adalah hal lumrah dan malah menjadi sapaan jika bertemu teman dekat, teman lama bahkan saudara kita sendiri. Pasti penasaran bukan kenapa orang orang surabaya tidak marah ketika mereka mengucapkan kata jancok. Jadi begini asal usul kata jancok. Kata JANCOK itu bukan sebuah makian melainkan itu adalah nama sebuah kendaran perang lebih tepatnya TANK (JAN COX) tentara belanda dijaman penjajahan disurabaya. Tank itu kecil sehingga bisa masuk ke-gang gang kecil diperkampungan. Setiap tank belanda itu masuk kegang masyarakat surabaya berteriak JANCOK...!!!. Kemungkinan adalah memberi tahu kepada masyarakat lain bahwa ada tank jepang yang datang. Dan menjadi kebiasaan setiap tank itu datang masyarakat surabaya selalu mengatakan kata itu hingga menjadi kebiasaan dan bahasa yang lumrah. Namun disebagian wilayah tepatnya diluar wilayah surabaya/jawa timur kata JANCOK ...

HUKUM sesuci pakai tisu setelah buang air besah/Boker

   SEMUA INFO - Kini toilet umum dengan model baru sudah lebih praktis.  Sudah banyak yang mengganti WC model jongkok dengan WC model duduk. Penggunaan air dalam jumlah banyak pun digantikan dengan tisu yang lebih irit dan tak kalah ampuhnya dalam membersihkan sisa kotoran. Apakah cukup bersuci dengan tisu? Cukup, asalkan pemakaiannya sesuai dengan ketentuan bersuci (istinja') dengan batu, yakni bukan tisu basah atau tisu yang jika dibuat istinja' hancur. Karena tisu termasuk benda yang kriterianya sama dengan batu sebagai alat bersuci, yaitu benda padat, suci, bisa menghilangkan najis, dan tidak tergolong benda yang dimuliakan.

KERAMIK BERBAHAN NAJIS

SEMUA INFO -  Ditahun 2007, syam mahfudz ghozali (seorang mahasiswa UGM) memunculkan penemuan baru berupa keramik dengan kotoran sapi sebagai bahan perekatnya. Selain tahan lama dan tidak mudah pecah, biaya pembuatannya juga lebih irit. Sehingga keramik ini banyak diminati masyarakat. Namun kita pasti terfikir dibenak kita najis atau tidak kita menggunakan keramik tersebut ? Keramik tersebut dihukumi suci setelah dibasuh luarnya.  Karena penyampuran najis dalam pembuatan keramik dan sejenisnya merupakan hal yang sudah umum dan dianggap masyqqah (sulit dihindari), sehingga syariat memberikan keringanan sebagaimana diungkapkan dalam kaidah fiqih:        "Kesulitan menarik kemudahan" Nah jadi ternyata boleh boleh saja ya sob.