SEMUA INFO - Sudah tidak asing lagi bahan baku utama pembuatan kertas atau koran adalah sampah atau jerami yang didaur ulang, yang biasanya tidak terhindar dari bahan-bahan najis.
Padahal, kertas atau koran tersebut sering digunakan sebagai wadah pembungkus makan dan lain sebagainya.
Apakah boleh kertas tersebut dijadikan sebagai wadah?
BOLEH, Selama bahan bakunya tidak diketahuu secara pasti berasal dari bahan najis atau terkena najis. Hal ini berdasarkan pen -tarjih-an (pemilihan dalil terkuat) pada dasarnya kertas itu suci.
Dan hukum zhahir -nya (kemungkinan terkena najis) saat terjadi kontradiksi diantara keduanya lantaran hukum zhahir tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat. Hingga diberlakukan hukum asalnya yaitu SUCI.
Komentar
Posting Komentar