Langsung ke konten utama

HUKUM sesuci pakai tisu setelah buang air besah/Boker


   SEMUA INFO - Kini toilet umum dengan model baru sudah lebih praktis.



 Sudah banyak yang mengganti WC model jongkok dengan WC model duduk.

Penggunaan air dalam jumlah banyak pun digantikan dengan tisu yang lebih irit dan tak kalah ampuhnya dalam membersihkan sisa kotoran.

Apakah cukup bersuci dengan tisu?

Cukup, asalkan pemakaiannya sesuai dengan ketentuan bersuci (istinja') dengan batu, yakni bukan tisu basah atau tisu yang jika dibuat istinja' hancur.

Karena tisu termasuk benda yang kriterianya sama dengan batu sebagai alat bersuci, yaitu benda padat, suci, bisa menghilangkan najis, dan tidak tergolong benda yang dimuliakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

asal usul kata JANCOK yang sebenarnya

SEMUA INFO - Hello sobat pasti kalian sering dengar kata JANCOK khususnya di daerah surabaya, kata jancok adalah hal lumrah dan malah menjadi sapaan jika bertemu teman dekat, teman lama bahkan saudara kita sendiri. Pasti penasaran bukan kenapa orang orang surabaya tidak marah ketika mereka mengucapkan kata jancok. Jadi begini asal usul kata jancok. Kata JANCOK itu bukan sebuah makian melainkan itu adalah nama sebuah kendaran perang lebih tepatnya TANK (JAN COX) tentara belanda dijaman penjajahan disurabaya. Tank itu kecil sehingga bisa masuk ke-gang gang kecil diperkampungan. Setiap tank belanda itu masuk kegang masyarakat surabaya berteriak JANCOK...!!!. Kemungkinan adalah memberi tahu kepada masyarakat lain bahwa ada tank jepang yang datang. Dan menjadi kebiasaan setiap tank itu datang masyarakat surabaya selalu mengatakan kata itu hingga menjadi kebiasaan dan bahasa yang lumrah. Namun disebagian wilayah tepatnya diluar wilayah surabaya/jawa timur kata JANCOK ...

WUDHU DENGAN AIR SEDIKIT ? SAH ATAU TIDAK!

        SEMUA INFO - Agar air yang digunakan wudhu aman dari status musta'mal, ulama fiqih menganjurkan berwudhu dengan air yang lebih dari dua qullah (volume 216 lt /ukuran 60cm). Ukuran realita yang ada, banyak dijumpai bak dengan ukuran kecil yang airnya tidak sampai dua qullah.        Tentunya kerepotan jika harus menciduk air dan menuangkannya kesetiap anggota wudhu. Akhirnya banyak yang langsung memasukan tangan untuk mengbil air wudhu dari bak. Apakah dengan memasukan tangan ke bak yang air nya kurang dari dua qullah menyebabkannya menjadi musta'mal?        •jika memasukannya tidak pada waktu membasuh tangan seperti, dalam kasus wudhu, belum membasuh wajah atau setelah basuh tangan dengan sempurna dan dalam kasus mendi sebelum niat menghilangkan hadas besar, maka tidak termasuk musta'mal.       •jika memasukannya pada waktu membasuh tangan sepertu, dalam kasus wudhu, setelah membasuh tangan sec...

Penjelasan? Tidak hadast kok wudhu lagi.

        SEMUA INFO - Ihsan adalah orang yang teguh menjaga diri tetap suci dari hadast kecil (da'imul wudhu).   Bahkan, kadangkala dirinya mengulang wudhu (tajdidul wudhu) untuk sekedar menjalankan ibadah sunnah.   Namun saat ia mengulang wudhu, niat yang dilakukannya adalah niat yang sama saat melakukan wudhu wajib, yaitu niat menghilangkan hadats saja. Padahal ia belum ber-hadast sama sekali. Sah atau tidak niat wudhu ihsan, yakni niat menghilangkan hadast saja dalam tajdidul wudhu.    Ada dua jawaban dari masalah diatas.      •Menurut pendapat aujah (lebih dinalar) yaitu pendapat imam asnawi dan ibnu imad, karena disamakan (qiyas) dengan keabsahan sholat muadah (sholat yang diulang)     •Menurut imam Ramli tidak sah karena niat yang demikian tidak sesuai dengan kondisi ihsan yang masih suci. Jadi ambil sesuatu yang membuat hati anda lebih nyaman ketika akan melaksanakannya.