SEMUA INFO - Lalat memang hewan yang kurang ajar, bahkan semau meraka mau bertengger mau dimuka ,di tangan dll.
Ya seperti cerita berikut :
Mas fahri membuat kopi dan di tinggal lah kopi tersebut 5 menit, eeh ternyata sudah ada bangkai lalat yang mengapung di kopinya.
Langsung saja ia keluarkan lalat itu dengan jarinya dan dibuangnya.
Selang 5 menit lagi ia diajak shalat berjamaah zhuhur oleh temannya. Tanpa membasuh jari yang tadi menyentuh bangaki lalat, ia langsung berjamaah bersama temannya.
Sah atau tidak shalatnya mas fahri terus bagaimana hukumnya?
Sah, karena bangkai lalat semacam itu termasuk bentuk najis yang sulit dihindari.
Sehingga hukum najisnya di ma'fu (ditolerir/dimaafkan). Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih :
"Kesulitan menarik kemudahan"
Komentar
Posting Komentar