Langsung ke konten utama

Hukum Menyentuh Bangkai lalat?

SEMUA INFO - Lalat memang hewan yang kurang ajar, bahkan semau meraka mau bertengger mau dimuka ,di tangan dll.



Ya seperti cerita berikut :

Mas fahri membuat kopi dan di tinggal lah kopi tersebut 5 menit, eeh ternyata sudah ada bangkai lalat yang mengapung di kopinya.
Langsung saja ia keluarkan lalat itu dengan jarinya dan dibuangnya.

Selang 5 menit lagi ia diajak shalat berjamaah zhuhur oleh temannya. Tanpa membasuh jari yang tadi menyentuh bangaki lalat, ia langsung berjamaah bersama temannya.

Sah atau tidak shalatnya mas fahri terus bagaimana hukumnya?

Sah, karena bangkai lalat semacam itu termasuk bentuk najis yang sulit dihindari. 

Sehingga hukum najisnya di ma'fu (ditolerir/dimaafkan). Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih :
     "Kesulitan menarik kemudahan"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

asal usul kata JANCOK yang sebenarnya

SEMUA INFO - Hello sobat pasti kalian sering dengar kata JANCOK khususnya di daerah surabaya, kata jancok adalah hal lumrah dan malah menjadi sapaan jika bertemu teman dekat, teman lama bahkan saudara kita sendiri. Pasti penasaran bukan kenapa orang orang surabaya tidak marah ketika mereka mengucapkan kata jancok. Jadi begini asal usul kata jancok. Kata JANCOK itu bukan sebuah makian melainkan itu adalah nama sebuah kendaran perang lebih tepatnya TANK (JAN COX) tentara belanda dijaman penjajahan disurabaya. Tank itu kecil sehingga bisa masuk ke-gang gang kecil diperkampungan. Setiap tank belanda itu masuk kegang masyarakat surabaya berteriak JANCOK...!!!. Kemungkinan adalah memberi tahu kepada masyarakat lain bahwa ada tank jepang yang datang. Dan menjadi kebiasaan setiap tank itu datang masyarakat surabaya selalu mengatakan kata itu hingga menjadi kebiasaan dan bahasa yang lumrah. Namun disebagian wilayah tepatnya diluar wilayah surabaya/jawa timur kata JANCOK ...

HUKUM sesuci pakai tisu setelah buang air besah/Boker

   SEMUA INFO - Kini toilet umum dengan model baru sudah lebih praktis.  Sudah banyak yang mengganti WC model jongkok dengan WC model duduk. Penggunaan air dalam jumlah banyak pun digantikan dengan tisu yang lebih irit dan tak kalah ampuhnya dalam membersihkan sisa kotoran. Apakah cukup bersuci dengan tisu? Cukup, asalkan pemakaiannya sesuai dengan ketentuan bersuci (istinja') dengan batu, yakni bukan tisu basah atau tisu yang jika dibuat istinja' hancur. Karena tisu termasuk benda yang kriterianya sama dengan batu sebagai alat bersuci, yaitu benda padat, suci, bisa menghilangkan najis, dan tidak tergolong benda yang dimuliakan.

KERAMIK BERBAHAN NAJIS

SEMUA INFO -  Ditahun 2007, syam mahfudz ghozali (seorang mahasiswa UGM) memunculkan penemuan baru berupa keramik dengan kotoran sapi sebagai bahan perekatnya. Selain tahan lama dan tidak mudah pecah, biaya pembuatannya juga lebih irit. Sehingga keramik ini banyak diminati masyarakat. Namun kita pasti terfikir dibenak kita najis atau tidak kita menggunakan keramik tersebut ? Keramik tersebut dihukumi suci setelah dibasuh luarnya.  Karena penyampuran najis dalam pembuatan keramik dan sejenisnya merupakan hal yang sudah umum dan dianggap masyqqah (sulit dihindari), sehingga syariat memberikan keringanan sebagaimana diungkapkan dalam kaidah fiqih:        "Kesulitan menarik kemudahan" Nah jadi ternyata boleh boleh saja ya sob.